Beranda | Artikel
Meninggalkan Shalat, Padahal Dia Melakukan Ibadah Puasa
Minggu, 20 Mei 2018

MENINGGALKAN KEWAJIBAN SHALAT, PADAHAL DIA MELAKUKAN IBADAH PUASA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Ramadhan datang, kaum Muslimin pun menyambutnya dengan riang gembira dan penuh semangat untuk melakukan ibadah puasa, termasuk untuk bersedekah. Pemandangan ini tentu sangat menyenangkan dan menyejukkan hati. Namun jika kita perhatikan lebih seksama lagi kita akan dapati fenomena yang cukup menyedihkan yaitu fenomena sebagian kaum Muslimin yang masih meremehkan shalat berjama’ah di Masjid bahkan ada yang berani meninggalkan kewajiban shalat, padahal dia sedang melakukan ibadah puasa. Untuk itu, kami sengaja menghadirkan nasehat Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Abdurrahman bin Baz rahimahullah terkait dengan masalah ini. Nasehat ini dimuat dalam Majmu’ Fatawa wa Maqalaat Mutanawwi’ah, 15/177-178.

Nasehatku buat mereka, hendaklah merenungi sejenak keadaan mereka! Hendaklah mereka menyadari bahwa shalat merupakan rukun Islam terpenting setelah dua syahadat. Orang yang tidak shalat atau meninggalkan shalat karena meremehkan shalat, maka pendapat yang rajih menurutku dan yang dalil al-Qur’an dan sunnah adalah orang itu telah kafir dan murtad. Jadi masalah meninggalkan shalat ini bukan masalah sepele. Karena orang yang sudah kafir dan murtad, maka puasa, sedekah dan semua amalnya tidak akan diterima oleh Allâh Azza wa Jalla.

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَىٰ وَلَا يُنْفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ

Dan tidak ada yang menghalangi untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allâh dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan. [at-Taubah/9:54]

Dalam ayat ini Allâh Azza wa Jalla menjelaskan bahwa sedekah mereka tidak diterima dengan sebab kekufuran mereka, padahal manfaat sedekah itu dirasakan juga oleh orang lain.

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman :

وَقَدِمْنَا إِلَىٰ مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا

Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan. [al-Furqân/25:23]

Orang yang mengerjakan ibadah puasa namun tidak menunaikan ibadah shalat, maka ibadah puasanya tertolak dan tidak akan diterima selama mereka masih kafir, sebagaimana ditunjukkan oleh dalil al-Qur’an dan sunnah.

Maka nasehatku buat mereka, hendaklah mereka bertaqwa kepada Allâh ! Hendaklah mereka menjaga ibadah shalat mereka dan melakukannya tepat pada waktunya dengan cara berjama’ah. Saya menjamin, dengan ijin Allâh, jika mereka melakukan itu, maka mereka akan merasa gemar dan sangat senang untuk melakukan shalat pada bulan Ramadhan dan pada bulan-bulan setelahnya dengan cara berjama’ah bersama kaum Muslimin. Karena seorang manusia, jika sudah bertaubat keharibaan Rabbnya dengan taubat nasuha, maka kondisinya setelah bertaubat jauh lebih baik dibandigkan dengan kondisinya sebelum bertaubat. Sebagaimana Allâh Azza wa Jalla kisahkan tentang Nabi Adam Alaihissallam yaitu setelah melakukan pelanggaran yaitu memakan buah pohon yang telah dilarang.

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

ثُمَّ اجْتَبَاهُ رَبُّهُ فَتَابَ عَلَيْهِ وَهَدَىٰ

Kemudian Rabbnya memilihnya lalu Dia menerima taubatnya (Adam) dan memberinya petunjuk. [Thaha/20:122]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03-04/Tahun XV/1432H/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/9120-meninggalkan-shalat-padahal-dia-melakukan-ibadah-puasa.html